Masalah Moral, Ekonomi dan media sosial, Penyebab Tingginya Angka Perceraian


Kasihinfo.com Klaten - Ketua Pengadilan Agama  Kelas IB Klaten, Dr Agus Yunih, SH, MHI mengatakan, Angka perceraian di Kabupaten Klaten cukup tinggi, dan berdasarkan data dari Pengadilan Agama kelas IB klaten,  pada tahun 2019 ini hingga 18 Maret 2019 sudah tercatat sebanyak 512 gugatan perceraian dan mayoritas yang mengajukan gugatan cerai merupakan perempuan.

Penyebab gugatan antara lain perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, meninggalkan salah satu pihak dan nuzuz yakni perempuan yang meninggalkan suaminya.Tak sedikit dari permasalahan tersebut berawal dari penggunaan media sosial, yang menyebabkan perselingkuhan.

“hal ini terbukti dengan adanya banyak kasus perceraian, dimana pihak penggugat atau istri membawa bukti screen shoot percakapan pihak tergugat, dalam mengajukan perceraian” kata agus.

Menurut data pengedilan agama kelas IB klaten, Pada tahun 2018, total jumlah perkara yang masuk sebanyak 2180 perkara dan dari jumlah tersebut sebanyak 1994 berupa gugatan dan sisanya 186 perkara permohonan. Kemudian dari 1994 gugatan tersebut terdiri dari perkara cerai gugat (CG) yang mengajukan pihak isteri sebanyak 1377 dan cerai talak (CT) yang mengajukan pihak suami ada 557 perkara. 

Dari 1994 perkara akibat perselisihan sebanyak 854 kasus, meninggalkan salah satu pihak ada 535 perkara dan karena nuzus akibat isteri meninggalkan suami ada 321 kasus dan karena masalah ekonomi ada 284 kasus. Sedangkan untuk perkara permohonan meliputi itsbat nikah, perwalian anak, dispensasi nikah anak di bawah umur, sengketa ekonomi syariah, dan penetapan wali adol atau permohonan penetapan wali nikah karena orang tuanya tidak mau menikahkan anaknya.(h-d)

Lebih baru Lebih lama