Kasihinfo.com
Klaten - Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Klaten, Dr Agus Yunih,
SH, MHI mengatakan, Angka
perceraian di Kabupaten Klaten cukup tinggi, dan berdasarkan data dari Pengadilan Agama kelas IB klaten, pada tahun 2019 ini hingga 18 Maret 2019 sudah
tercatat sebanyak 512 gugatan perceraian dan mayoritas yang mengajukan gugatan
cerai merupakan perempuan.
Penyebab gugatan antara lain perselisihan dan pertengkaran
yang terus menerus, meninggalkan salah satu pihak dan nuzuz yakni perempuan
yang meninggalkan suaminya.Tak sedikit
dari permasalahan tersebut berawal dari penggunaan media sosial, yang menyebabkan
perselingkuhan.
“hal ini terbukti
dengan adanya banyak kasus perceraian, dimana pihak penggugat atau istri membawa
bukti screen shoot percakapan pihak tergugat, dalam mengajukan perceraian” kata
agus.
Menurut data
pengedilan agama kelas IB klaten, Pada tahun 2018, total jumlah perkara
yang masuk sebanyak 2180 perkara dan dari jumlah tersebut sebanyak 1994 berupa
gugatan dan sisanya 186 perkara permohonan. Kemudian dari 1994 gugatan tersebut
terdiri dari perkara cerai gugat (CG) yang mengajukan pihak isteri sebanyak
1377 dan cerai talak (CT) yang mengajukan pihak suami ada 557 perkara.
Dari 1994
perkara akibat perselisihan sebanyak 854 kasus, meninggalkan salah satu pihak
ada 535 perkara dan karena nuzus akibat isteri meninggalkan suami ada 321 kasus
dan karena masalah ekonomi ada 284 kasus. Sedangkan untuk perkara permohonan
meliputi itsbat nikah, perwalian anak, dispensasi nikah anak di bawah umur,
sengketa ekonomi syariah, dan penetapan wali adol atau permohonan penetapan
wali nikah karena orang tuanya tidak mau menikahkan anaknya.(h-d)