![]() |
Kelima tersangka kasus aborsi saat melakukan rilis kasus di Mapolres klaten |
Kasihinfo.com
Klaten - Seorang bidan di klaten, jawa tengah, bersama 4 tersangka yaitu, orang tua janin yang diaborsi, serta para penghubung tindakan
aborsi, berhasil diamankan petugas
satreskrim setempat. Mereka masing-masing
A-G dan A-N, warga Yogyakarta, yang berperan sebagai penghubung, serta 2 orang tua janin yang
diaborsi, yaitu D-A dan Y-J, warga magelang dan purwokerto.
Sedangkan bidan
tersebut bernama A-Y, yang merupakan bidan desa kajen, kecamatan ceper, klaten
yang saat ini masih berstatus sebagai pegewai negeri sipil(PNS). Bidan A-Y, diketahui sudah membantu
menggugurkan kandungan,
tersangka D-A, yang baru
berumur sekitar 1 bulanan.
Menurut
keterangan kapolres klaten, AKBP aries Andhi, Kasus aborsi di
ceper, klaten, jawa tengah ini berhasil terungkap
berawal dari laporan salah satu tersangka A-N yang awalnya kehilangan hp. Setelah ditelusur polisi, ternyata hp tersebut dibawa tersangka lainnya D-A, dengan alasan takut perbincangan dalam
hp terkait proses aborsi terbongkar.
Dengan ditemukannya hp oleh petugas, akhirnya polisi berhasil membongkar kasus
aborsi yang dilakukan disebuah poliklinik kesehatan desa kajen, ceper, klaten.”saat petugas
membuka isi hp tersebut, justru diketehui adanya praktek aborsi yang dilakukan
di klaten, dan dikembangkanlah kasus tersebut, sehingga berhasil menangkap 5
tersangka tersebut” kata kapolres.
Dari keterangan
tersangka bidan, dalam melakukan tindakan aborsi ini, orang tua bayi mengaku membayar beaya sebesar
11 juta 5 ratus rupiah. Sedangkan
beaya tersebut dibagi untuk 3 orang,
untuk bidan A-Y mengaku mendapatkan bagian 1,3 juta
rupiah.
“setiap sekali
aborsi saya mendapatkan uang sekitar 1,3 juta, dari perantara, dan ini yang
ketiga kalinya”ungkapnya.
![]() |
Polindes kajen, ceper tempat dilakukanya aborsi, masih dipasang garis polisi. |
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 194 Jo 75 ayat (2) UURI
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.(hd)