Kasihinfo.com Klaten - Satuan
reserse narkoba (satnarkoba) polres klaten kembali menangkap 3 tersangka
penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Dari 3 tersangka tersebut satu diantaranya terbukti menyalah
gunakan resep dokter yang telah ditebus dan dijual
kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut Kapolres
Klaten AKBP Aries Andhi melalui Kasat Narkoba AKP Munawar mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah R-K warga delanggu,
L-S warga wonosari dan J-K warga grogol sukoharjo. Salah satu tersangka
penyalah gunaan resep dokter R-K, membeli pil psikotropika menggunakan resep
dari salah satu dokter, namun pil tersebut justru dijual kepada temannya untuk
mendapatkan keuntungan.
“Ketiga tersangka tersebut
sangat berkaitan, karena mereka saling tukar menukar barang narkotika maupun
psikotropika” kata AKP munawar.
Sementara menurut tersangka R-K mengaku menjual obat dari resep sudah sejak 3 bulan yang lalu. Sebagian di konsumsi
sendiri dan sebagian dijual ke temanya.
“ setiap berhasil menjual
sebanyak 10 butir, mendapat keuntungan 100 ribu rupiah”kata R-K.
Selain menangkap
tersangka peyalahgunaan resep, dua tersangka kasus narkoba yang diamankan merupakan
hasil pengembangan dari penangkapan mr.r diwilayah kecamatan delanggu pada 3
februari 2019 yaitu tersangka l-S warga
wonosari dan j-k warga Grogol Sukoharjo.
Berikut tersangka, petugas
berhasil mengamankan 1,68 gram sabu, 38 butir pil atarax 1 serta satu buah pil
dolgesik . Untuk yang kasus narkoba akan dikenakan pasal 114
ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan
yang kasus psikotropika akan dikenakan pasal
112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) uu ri no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika
ancamannya 5 (lima) tahun penjara.(hd)