Salahgunakan Resep Dokter, Warga Delanggu Diamankan Polisi




Kasihinfo.com Klaten - Satuan reserse narkoba (satnarkoba) polres klaten kembali menangkap 3 tersangka penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Dari 3 tersangka tersebut satu diantaranya terbukti menyalah gunakan resep dokter yang telah ditebus dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi melalui Kasat Narkoba AKP Munawar mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah R-K warga delanggu, L-S warga wonosari dan J-K warga grogol sukoharjo. Salah satu tersangka penyalah gunaan resep dokter R-K, membeli pil psikotropika menggunakan resep dari salah satu dokter, namun pil tersebut justru dijual kepada temannya untuk mendapatkan keuntungan.
“Ketiga tersangka tersebut sangat berkaitan, karena mereka saling tukar menukar barang narkotika maupun psikotropika” kata AKP munawar.
Sementara menurut tersangka R-K mengaku menjual obat dari resep sudah sejak 3 bulan yang lalu. Sebagian di konsumsi sendiri dan sebagian dijual ke temanya.
“ setiap berhasil menjual sebanyak 10 butir, mendapat keuntungan 100 ribu rupiah”kata R-K.
Selain menangkap tersangka peyalahgunaan resep,  dua tersangka kasus narkoba yang diamankan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan mr.r diwilayah kecamatan delanggu pada 3 februari 2019 yaitu tersangka l-S warga wonosari dan j-k warga Grogol Sukoharjo.
Berikut tersangka, petugas berhasil mengamankan 1,68 gram sabu, 38 butir pil atarax 1 serta satu buah pil dolgesik . Untuk yang kasus narkoba akan dikenakan  pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan yang kasus psikotropika akan dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) uu ri no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancamannya 5 (lima) tahun penjara.(hd)

أحدث أقدم