Lindungi pengusaha kecil, Endang DPR RI gandeng KPPU Sosialisasikan Hukum Persaingan Usaha


Kasihinfo.com Boyolali - Guna memberikan pemahaman serta pentingnya melindungi pengusaha kecil agar tidak dimonopoli pengusaha besar, Anggota DPR RI Endang Srikarti Handayani bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha dan Perkembangan Undang Undang No 5 tahun 1999 kepada para pelaku usaha dan masyarakat di boyolali jawa tengah, di Rumah Pilar ESH Center, Madu Mulyo,Pulisen, Boyolali, Sabtu (23/2/2019),
Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, pembentukan Undang-undang nomer 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dilatar belakangi ketika tahun 1998 /1999, banyak fakta dimana perekonomian hanya dikuasai oleh segelintir orang dan saat itu masyarakat belum bisa berperan aktif dalam menjalankan perekonomi. Yang kedua saat itu adanya kedekatan antara pengusaha dengan penguasa atau pemegang kekuasaan, dimana mereka lebih mendapatkan fasilitas dari pada pengusaha yang jauh dari penguasa. Yang ketiga, dikarenakan menguasai perekonomian, mereka bisa leluasa menetapkan harga tinggi, dan pihak konsumen tidak punya pilihan.
“jadi saat itu hanya pengusaha yang dekat dengan penguasa saja yang bisa menguasai perekonomian, dan mereka lebih mendapatkan fasilitas di bandingkan para pengusaha yang jauh dari penguasa” ungkapnya.
Namun saat ini sudah terlihat perkembangan yang cukup baik,dimana semakin banyak persaingan antar pengusaha dan semakin terbuka, sehingga dengan persaingan tersebut akan menjadikan harga jual yang mendekati biaya produksi, sehingga konsumen akan lebih diuntungkan.
Anggota DPR RI Endang Srikarti Handayani mengungkapkan sosialisasi KPPU tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat sangat penting dilakukan terhadap para pengusaha, baik kecil, menengah hingga para pengusaha besar, serta masayarakat sebagai konsumen,  guna melindung masayarakat dari persaingan usaha yang tidak sehat.
“sosialisai ini sangat penting, sehingga para pengusaha hingga masayarakat sebagai konsumen mengetahui tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, sehingga praktek usaha tidak dimonopoli perusahaan besar saj, melainkan pengusaha besar melindungi pengusaha kecil” ungkap caleg incumbent Partai Golkar Daerah Pemilihan v Jateng, Endang Srikarti Handayni.
Endang Srikarti menegaskan, dengan adanya kerja sama dengan KPPU supaya bisa menjembatani hak – hak Industri kecil, hak – hak home industri dan hasil pertanian agar tidak termonopoli oleh tengkulak.(hd)


أحدث أقدم