Kasihinfo.com Boyolali - Guna
memberikan pemahaman serta pentingnya melindungi pengusaha kecil agar tidak
dimonopoli pengusaha besar, Anggota DPR RI Endang Srikarti Handayani bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) mengadakan Sosialisasi
Hukum Persaingan Usaha dan Perkembangan Undang Undang No 5 tahun 1999 kepada para pelaku usaha dan masyarakat di boyolali jawa
tengah, di Rumah Pilar ESH Center, Madu Mulyo,Pulisen, Boyolali, Sabtu
(23/2/2019),
Direktur Penindakan KPPU,
Gopprera Panggabean mengatakan,
pembentukan Undang-undang nomer 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli
dan persaingan tidak sehat dilatar belakangi ketika tahun 1998 /1999, banyak
fakta dimana perekonomian hanya dikuasai oleh segelintir orang dan saat itu
masyarakat belum bisa berperan aktif dalam menjalankan perekonomi. Yang kedua
saat itu adanya kedekatan antara pengusaha dengan penguasa atau pemegang
kekuasaan, dimana mereka lebih mendapatkan fasilitas dari pada pengusaha yang jauh
dari penguasa. Yang ketiga, dikarenakan menguasai perekonomian, mereka bisa
leluasa menetapkan harga tinggi, dan pihak konsumen tidak punya pilihan.
“jadi saat
itu hanya pengusaha yang dekat dengan penguasa saja yang bisa menguasai
perekonomian, dan mereka lebih mendapatkan fasilitas di bandingkan para
pengusaha yang jauh dari penguasa” ungkapnya.
Namun saat
ini sudah terlihat perkembangan yang cukup baik,dimana semakin banyak
persaingan antar pengusaha dan semakin terbuka, sehingga dengan persaingan
tersebut akan menjadikan harga jual yang mendekati biaya produksi, sehingga
konsumen akan lebih diuntungkan.
Anggota DPR RI Endang Srikarti
Handayani mengungkapkan sosialisasi KPPU tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat sangat penting dilakukan
terhadap para pengusaha, baik kecil, menengah hingga para pengusaha besar,
serta masayarakat sebagai konsumen, guna
melindung masayarakat dari persaingan usaha yang tidak sehat.
“sosialisai
ini sangat penting, sehingga para pengusaha hingga masayarakat sebagai konsumen
mengetahui tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat,
sehingga praktek usaha tidak dimonopoli perusahaan besar saj, melainkan
pengusaha besar melindungi pengusaha kecil” ungkap caleg incumbent Partai Golkar
Daerah Pemilihan v Jateng, Endang Srikarti Handayni.
Endang
Srikarti menegaskan, dengan adanya kerja sama dengan KPPU supaya bisa
menjembatani hak – hak Industri kecil, hak – hak home industri dan hasil
pertanian agar tidak termonopoli oleh tengkulak.(hd)